Jamin Penggantian Biaya Ban.
Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) akibat kecelakaan lalu lintas dan tidak dapat digunakan lagi.
Mekanisme:
1. Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai STARGAZER, STARGAZER X, atau CRETA.
2. Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan dengan customer.
3. Jaminan ini berlaku apabila kerusakan pada ban berupa robekan atau ledakan akibat kecelakaan lalu lintas sehingga tidak kayak digunakan dan pelanggan harus menggantinya dengan ban baru dengan ukuran dan tipe yang sama.
4. Pelanggan berhak mengajukan penggantian biaya pembelian baru sebesar:
- Kerusakan yang terjadi dalam waktu 0 - 180 hari setelah tanggal serah terima unit berhak menerima penggantian sebesar 100% biaya ban baru atau maksimal Rp. 1.000.000 per ban (tergantung nominal mana yang lebih kecil).
- Kerusakan yang terjadi dalam waktu 181 - 365 hari setelah tanggal serah terima unit berhak menerima penggantian sebesar 80% biaya ban baru atau maksimal Rp. 800.000 per ban (tergantung nominal mana yang lebih kecil).
5. Setiap customer hanya bisa mengganti maksimal 4 ban dalam 1 tahun jaminan program ini.
6. Pelanggan dapat melakukan pembelian ban baru di toko ban apapun selama ban yang digunakan memiliki ukuran dan tipe yang sama dengan ban standar dari pabrikan.
7. Cara pelaporan klaim terhadap program ini:
- Pelanggan wajib melaporkan ke Call Center Hyundai dalam waktu maksima 7 (tujuh) hari setelah kejadian kecelakaan.
- Pelanggan wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian setempat dan melampirkan foto kerusakan ban.
- Pelanggan wajib melampirkan invoice pembelian ban baru.
8. Hal - hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini adalah:
- Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.
- Menggunakan ban dan velg yang bukan standar dari pabrikan.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental (kecuali penjualan di provinsi Bali).
- Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan mengemudi atau mengendarai yang melanggar aturan.
- Kerusakan ban dikarenakan kondisi ban yang aus, gembung, bekas balapan ataupun off road.
9. Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.