Jamin Pelunasan Cicilan
Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik Hyundai STARGAZER, STARGAZER X, atau CRETA yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen dan ketidakmampuan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan.
Mekanisme:
1. Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) model Hyundai Stargazer, Stargazer X atau Creta yang menggunakan rekanan pembiayaan Hyundai Finance (Maybank Finance, MTF, Bank Shinhan Indonesia, SKBF).
2. Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan dengan pelanggan.
3. Yang menjadi tertanggung pada jaminan program ini adalah individu yang terdaftar sebagai debitur pada kontrak dengan Hyundai Finance.
4. Jaminan ini tidak berlaku untuk pembelian yang menggunakan nama badan usaha atau perusahaan.
5. Pelanggan wajib melaporkan kejadian kecelakaan ke call center Hyundai dalam waktu maksimai 30 hari setelah tanggal kejadian.
6. Kondisi pihak tertanggung yang berhak menerima jaminan pada program ini apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada unit STARGAZER, STARGAZER X, atau CRETA miliknya yang mengakibatkan kondisi cacat fisik permanen (disabilitas), antara lain:
- Kehilangan kemampuan melihat.
- Kehilangan kedua tangan.
- Kehilangan kedua kaki.
- Kondisi cacat yang menyebabkan pelanggan kehilangan kemampuan untuk bekerja (mencari nafkah)
- Masa tunggu evaluasi kondisi medis dari pelanggan yang mengajukan klaim adalah 180 hari setelah pengajuan diterima.
7. Setiap pelanggan wajib menyertakan dokumen sebagai berikut pada saat klaim program ini:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian.
- Surat diagnosa dari dokter di rumah sakit yang menangani pelanggan.
- Salinan kontrak pembiayaan dengan rekanan Hyundai Finance.
8. Hal - hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini, antara lain:
- Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental.
- Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan pengemudi melanggar aturan.
9. Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.